JURNALSUMSEL.COM - Rencananya, pemerintah akan memperpanjang BLT UMKM sampai tahun 2021.
Sepanjang tahun 2020 sendiri, BLT UMKM sudah dibukan sampai dengan 2 tahap yang berakhir pada 30 November 2020 lalu.
Karena bantuan BLT UMKM yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro ini belum mencakup para pelaku usaha di daerah-daerah sehingga itulah salah satu alasan BLT UMKM diperpanjang sampai tahun 2021 nanti.
Jadi buat para pelaku usaha mikro yang belum sempat mendaftar atau baru mengetahui bahwa adanya bantuan ini jangan khawatir, karena masih ada kesempatan untuk mengikuti program BLT UMKM ini.
Baca Juga: Presiden Tegaskan Penegakan Hukum Tak Boleh Menimbulkan Ketakutan
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka. Jangan Lakukan 8 Hal Ini Jika Ingin Lolos!
Sebelum mendaftar, perlu diketahui terlebih dahulu syarat wajib untuk mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini sehingga kemungkinan untuk lolos sangat besar.
Apa saja syaratnya agar bisa lolos mendapatkan BLT UMKM? Simak persyaratannya di bawah ini yang telah dirangkum Jurnal Sumsel:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).