BPUM BLT UMKM Sudah Cair? Jangan Lupa Bawa Dokumen Berikut ke Bank Penyalur

- 16 Desember 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM disalurkan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Dana yang disalurkan yakni sebanyak Rp2,4 juta per pelaku UMKM, dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Perlu diingat, bantuan ini diberikan pemerintah tanpa dipungut biaya apapun.

Karena program bantuan ini merupakan dana hibah dari pemerintah, bukan berupa pinjaman atau kredit yang harus dibayar.

Kabarnya, banpres BPUM BLT UMKM sudah mulai cair ke rekening Mandiri dan BJB Syariah.

Baca Juga: Program ILC Cuti Panjang Mulai Tahun Depan, Karni Ilyas Tulis Ucapan Perpisahan, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Prediksi Liverpool vs Tottenham Hotspur, Serta Susunan Pemainnya

Untuk itu, penerima wajib membawa berkas-berkas yang telah ditentukan dalam proses mencairkan dana Rp2,4 juta tersebut.

Namun sebelum itu, ada baiknya untuk memahami kriteria penerima BPUM BLT UMKM yang ditetapkan oleh pemerintah berikut.

1. Warga Negara Indonesia.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x