BLT UMKM (BPUM) Diperpanjang sampai 2021, Mau Mendaftar? Lengkapi Dulu 6 Hal Ini!

- 17 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Sepanjang tahun 2020 ini, ternyata BLT UMKM atau disebut BPUM ini belum mencakup semua para pelaku usaha mikro di Indonesia.

Para pelaku usaha di daerah-daerah, banyak yang belum menerima program bantuan BLT UMKM ini.

Bahkan belum mengetahui bahwa Presiden mengadakan program BLT UMKM dalam membantu usaha kecil mereka.

Sehingga rencananya BLT UMKM ini akan diperpanjang sampai dengan tahun 2021 bersama dengan 4 program banpres lainnya.

Tahun 2020, BLT UMKM dibagikan sebanyak 2 tahap yang berakhir pada 30 November 2020 lalu.

Baca Juga: Simak Update Penerima Sementara BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Bulan Desember

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 17 Desember 2020, Jangan Lewatkan Sinetron Ikatan Cinta Episode 80!

Jadi, jika Kamu baru mengetahui program BLT UMKM ini bisa mengikutinya lagi di tahun 2021 nanti.

Tapi, sebelum mendaftar kalian harus mengetahui dulu persyaratan wajib dalam mengikuti program BLT UMKM ini.

Persyaratan sudah ditentukan oleh Kemenkop, jika kalian tidak memenuhi persyaratan di bawah ini maka kalian tidak akan pernah lolos mengikuti BLT UMKM.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x