BPUM BLT UMKM Sudah Cair? Jangan Lupa Bawa Dokumen Berikut ke Bank Penyalur

- 16 Desember 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Penerima akan mendapat SMS notifikasi yang menyatakan bahwa Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM.

Pencairan dana insentif BPUM BLT UMKM dilakukan oleh sejumlah bank penyalur, yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: UMK Kota Palembang Mengalami Kenaikan Menjadi Rp3,2 Juta pada 2021!

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat di Sebagian Sumatera- Papua

Dokumen yang harus dibawa saat proses pencairan dana yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x