2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Penerima akan mendapat SMS notifikasi yang menyatakan bahwa Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM.
Pencairan dana insentif BPUM BLT UMKM dilakukan oleh sejumlah bank penyalur, yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Baca Juga: UMK Kota Palembang Mengalami Kenaikan Menjadi Rp3,2 Juta pada 2021!
Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat di Sebagian Sumatera- Papua
Dokumen yang harus dibawa saat proses pencairan dana yakni sebagai berikut: