Belum Terima BLT UMKM? Cek Lagi Syarat dan Mekanisme Penyalurannya

- 14 Desember 2020, 11:25 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Toni Kamajaya/MediaPakuan

JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan sosial (bansos) pemerintah berupa BLT UMKM atau BPUM masih terus disalurkan hingga akhir tahun ini.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah memang masih terus menyalurkan bantuan sosial berupa BLT untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19 berupa bantuan sosial seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT guru honorer dari Kemdikbud dan Kemenag, BLT UMKM, dan BLT PKH yang disalurkan per kepala keluarga.

Untuk penerima BLT UMKM sendiri, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: CPNS 2021: NIK KTP Tidak Valid? Segera Lakukan Ini Untuk Verifikasi

Baca Juga: Besok Batas Akhir Peserta Kartu Prakerja, Siap-Siap! Dana Akan Kembali Ditarik ke Kas Negara

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai NIK;
  3. Memiliki usaha mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);
  6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyar (KUR);
  7. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Sedangkan untuk bisa menerima BLT UMKM, pelaku usaha harus mendapat usul dari beberapa lembaga sebagai berikut.

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM’koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
  2. Kementerian/Lembaga;
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Menang Telak 3-0 dari Nimes, Lorient Akhiri 3 Kekalahan Terkhir

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 14 Desember 2020, Senin Ambyar di Pagi-pagi Ambyar

Tata cara penyalurannya meliputi:

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x