UMK Kota Palembang Mengalami Kenaikan Menjadi Rp3,2 Juta pada 2021!

- 16 Desember 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi Upah Minimun Kota
Ilustrasi Upah Minimun Kota / / Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Palembang, Sumatera Selatan, pada 2021 naik hingga 3,3 persen.

Mengingat sebelumnya UMK kota palembang adalah Rp3.165.519 pada 2020, kini menjadi Rp3.270.093.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, M Yanuarpany mengatakan kenaikan UMK 2021 tersebut telah ditetapkan oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Gubernur Sumsel Herman Deru berdasarkan surat rekomendasi yang telah diajukan pada 9 November 2020.

"Kenaikan ini merupakan hasil kajian survei dan diskusi dengan kalangan pengusaha, Dewan Pengupahan, buruh serta saran dari Pemkot Palembang," ujar Yanuarpany seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Dia menjelaskan Pemkot Palembang akan mengambil kebijakan kenaikan UMK setelah melihat kebutuhan kelayakan masyarakat dari berbagai unsur yang dipertimbangkan dari 60 poin perhitungan hasil survei bulanan.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair Desember! Siapkan KTP dan Cek Link dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 16 Desember 2020, Saksikan Drama Revolutionary Love!

Data itu di antaranya data inflasi, deflasi, harga sembako dan harga pakaian serta data kelayakan pekerja dalam kebutuhan sehari-hari untuk keperluan sandang, pangan dan papan.

"Dari data survei buruh atau pekerja yang telah kami kumpulkan akan direkap, lalu hasilnya direkomendasikan ke walikota untuk selanjutnya ditandatangani oleh gubernur, " sambungnya.

Pemkot Palembang akan mulai mensosialisasikan kenaikan UMK Rp3,2 juta tersebut kepada berbagai pihak terutama pengusaha agar dapat diterapkan mulai pada Januari 2021.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x