JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta telah ditutup pada akhir November lalu.
Bagi para pelaku UMKM yang telah mendaftarkan usahanya, pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 telah mulai disalurkan pada Desember ini.
Dilansir dari laman resmi Kemenkop, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM RP2,4 juta ini, adalah WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.
Selain itu, hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro berdasarkan UU No 20 tahun 2008:
Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Ini Hal yang Harus Dihindari Calon Peserta Seleksi CPNS Saat Daftar!
Baca Juga: 3 Penyebab BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Cair ke Rekening, Jangan Lupa Cek Nama Penerima di Sini!
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Seperti diketahui, Kemenkop UKM menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro. Bantuan diberikan guna membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.