2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
4. Harus memiliki usaha mikro.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.
6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: 2.675 NIP CPNS 2019 Diserahkan Kanreg XIII BKN Aceh, Cek Nama Sekarang!
Baca Juga: Sudah Siap Daftar PPPK 2021? Ini Persyaratan Wajib dan Alur Pendaftarannya
Nah ketika Kamu akan mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM, Kamu harus mengisi data berikut jangan sampai satu kolom pun kosong ya ketika mengisinya:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama Lengkap sesuai yang ada di KTP.