Penerima hanya perlu datang membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Bagi kamu yang sampai saat ini belum mengurus pencairan dananya. Tenang, penerima masih punya waktu untuk mengurusnya hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga: Data Terbaru Bawaslu, 58 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pada 13 Desember
Perpanjangan ini disampaikan langsung Mendikbud melalui situs resminya.
Jadi, tunggu apalagi segera lengkapi dokumen dengan mengunduhnya di dua link ini Info GTK dan PDDikti.
Kemudian lapor ke bank penyalur terdekat. Agar dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta bisa cepat cair.***