Akhir Tahun BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 Juta Cair, Buka Link Info GTK dan PDDikti untuk Unduh Dokumen!

- 12 Desember 2020, 07:00 WIB
Login info.gtk.kemendikbud.go.id Untuk Dapatkan BLT Guru Honorer dan PTK  Non-PNS Rp 1,8 Juta
Login info.gtk.kemendikbud.go.id Untuk Dapatkan BLT Guru Honorer dan PTK Non-PNS Rp 1,8 Juta /Kemendikbud/

Calon penerima wajib mengunduh dokumen Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah.

Serta mengunduh dokumen surat lainnya yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan diberi materai, serta jangan lupa untuk ditandatangani.

Baca Juga: Selalu Keluarkan Album Setiap Tahun, Desember Ini Taylor Swift Resmi Rilis Album ‘Evermore’

Baca Juga: Kampanye Online Belum Jadi Primadona pada Pilkada 2020

Dokumen surat tersebut hanya bisa di unduh melalui link berikut ini yakni Info GTK dan PDDikti.

Tak hanya itu, calon penerima juga wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

Kalau pun tidak punya NPWP, bantuan tersebut masih tetap bisa diterima. Setelah melengkapi empat dokumen tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film Marauders, Film Aksi Kriminal yang Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV!

Baca Juga: Hasil Perolehan Suara Sementara 7 Artis yang Ramaikan Pilkada 2020, Sahrul Gunawan Berpeluang

Calon penerima wajib mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan subsidi upah Rp 1,8 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah