Calon penerima wajib mengunduh dokumen Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah.
Serta mengunduh dokumen surat lainnya yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan diberi materai, serta jangan lupa untuk ditandatangani.
Baca Juga: Selalu Keluarkan Album Setiap Tahun, Desember Ini Taylor Swift Resmi Rilis Album ‘Evermore’
Baca Juga: Kampanye Online Belum Jadi Primadona pada Pilkada 2020
Dokumen surat tersebut hanya bisa di unduh melalui link berikut ini yakni Info GTK dan PDDikti.
Tak hanya itu, calon penerima juga wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
Kalau pun tidak punya NPWP, bantuan tersebut masih tetap bisa diterima. Setelah melengkapi empat dokumen tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Film Marauders, Film Aksi Kriminal yang Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV!
Baca Juga: Hasil Perolehan Suara Sementara 7 Artis yang Ramaikan Pilkada 2020, Sahrul Gunawan Berpeluang
Calon penerima wajib mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan subsidi upah Rp 1,8 juta.