Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
3. Diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal tersebut berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak kejahatan jabatan.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru: Pemungutan Suara di 7 Kabupaten Berlangsung Kondusif
Baca Juga: Menang QC di Medan, Ini Postingan Anak Perempuan Jokowi
Atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Selain itu dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih, dan dilakukan secara berencana.
Mekanisme pemberhentian kerja PPPK tersebut disampaikan oleh Suherman, menyusul rencana pemerintah yang akan melakukan rekrutmen 1 juta formasi Guru calon PPPK yang diumumkan resmi, pada Senin, 23 November 2020.
Namun berdasarkan keterangannya pula, ia menjelaskan bahwa masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga bisa diperpanjang.
Masa kerja PPPK berlangsung paling singkat selama setahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, dan pencapaian kerja.