Sudah Awal Desember, Kenapa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Juga Cair?

- 10 Desember 2020, 16:00 WIB
Kemnaker sudah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termi kedua hingga tahap kelima kepada lebih dari 11 juta pekerja.
Kemnaker sudah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termi kedua hingga tahap kelima kepada lebih dari 11 juta pekerja. /twitter.com/idafauziyah

JURNALSUMSEL.COM - Sudah memasuki awal Desember 2020, tetapi masih ada pekerja atau buruh yang mengaku belum menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan BSU BLT BPJS ketenagakerjaan termin 2 hingga tahap 5 pada 24 November 2020 lalu.

Pada tahap 5 ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 kepada 567.723 pekerja/buruh.

Artinya, sudah ada lebih dari 11 juta pekerja atau buruh yang menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua. 

Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Sampai Tahun 2021, Siapkan 6 Persyaratan Ini Biar Lolos!

Baca Juga: Update Kasus Positif Covid-19 Indonesia Rabu 9 Desember 2020 Bertambah 6.058 Jiwa

Bila dihitung lebih rinci-pun penyaluran penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sebagai berikut:

Tahap I kepada 2.180.382 pekerja/buruh.

Tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh.

Tahap IV kepada 2.442.289 pekerja/ buruh.

Tahap V kepada 567.723 pekerja/buruh.

Baca Juga: Target Menpora setelah Sidak Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Venue Piala Dunia U-20

Baca Juga: Anaknya Menang di Pilkada Kediri, Begini Postingan Instagram Pramono Anung

Lantas, kenapa masih banyak sekali pekerja yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, ada beberapa faktor yang membuat dana belum juga diterima pekerja atau buruh.

Pertama akibat dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang besar, sehingga butuh waktu untuk menyalurkannya.

Faktor lainnya adalah masa kendala rekening. Menaker menyebut ada beberapa rekening pekerja yang bermasalah. 

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru: Pemungutan Suara di 7 Kabupaten Berlangsung Kondusif

Baca Juga: Melisha Sidabutar Meninggal Dunia, Juri Indonesian Idol Sempat Bingung

Selain itu, bisa saja para pekerja terdeteksi melanggar persyaratan Permenaker No. 14 Tahun 2020, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: KPK Konfirmasi 2 Saksi Aliran Uang dalam Kasus Suap Edhy Prabowo, Begini Fakta Terbarunya!

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2021, Ini 10 Ide Menu Bakaran untuk Malam Tahun Baru yang Enak dan Murah

Jika merasa sudah memenuhi semua persyaratan berdasarkan Permenaker No. 14 Tahun 2020, tetapi belum mendapatkan dananya, pekerja bisa melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan kalian, agar dapat diketahui kendalanya dan dapat segera diperbaiki.

Selain mengadu dan melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan dan manajemen perusahaan, kalian bisa mengadu melalui Sistem Informasi Masyarakat (Sisnaker).

Sisnaker adalah polo pengaduan yang telah disediakan oleh Kemnaker, yang bisa kalian akses melalui laman kemnaker.go.id dan tersedia di menu "Pusat Bantuan".

Kalian juga bisa melaporkan kendala yang kalian terima pada BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp ke nomor 08119303305, atau kalian bisa telepon ke nomor (021) 508 16000.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah