BSU BLT BPJS Masih Dicairkan Secara Bertahap, Lakukan Cara Ini Agar Dana Masuk ke Rekening

- 9 Desember 2020, 20:35 WIB
Kemnaker terus menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua secara bertahap.
Kemnaker terus menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua secara bertahap. /Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan terus disalurkan kepada para pekerja atau buruh.

Banyaknya dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang harus disalurkan, proses penyaluranpun harus dilakukan secara bertahap sehingga.

Hal ini menyebabkan banyak pekerja penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mengeluh belum menerima bantuan pada gelombang ke-2 ini.

Untuk pencairan gelombang kedua ini, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, proses pencairan dana BLT BPSJ masih dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Hasil Pilkada Sementara: Cagub Sulawesi Utara petahana Olly Dondokambey Unggul

Baca Juga: Xiaomi Resmi Bawa Flagship Mi 10T dan Mi 10T Pro ke Indonesia, Ini Keungulannya!

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perihal BLT termin 2 akan dicairkan secara bertahap. BPJSTK bertugas mengumpulkan dan validasi data calon penerima BSU. Penyaluran dan transfer BSU merupakan wewenang Kemenaker sebagai pemilik anggaran,” tulis akun resmi @BPJSTK, Selasa 8 Desember 2020, dikutip dari Twitter.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menyarankan agar pekerja yang merasa datanya telah sesuai dengan persyaratan dan telah dinyatakan sebagai penerima untuk segera melakukan konfirmasi ke pihak HRD Perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dibantu melakukan pengecekan data.

Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah