Belum Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Tata Cara Berikut agar Dana Segera Cair

- 10 Desember 2020, 12:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah: Menaker, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa dampak dari pandemi Covid-19 telah membuat 7,07 persen angka pengangguran meningkat di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah: Menaker, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa dampak dari pandemi Covid-19 telah membuat 7,07 persen angka pengangguran meningkat di Indonesia. /Kemnaker/

JURNALSUMSEL.COM - Hingga saat ini, Kemnaker masih menyalurkan dana insentif BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap ke rekening pekerja.

Penyaluran dana insentif BPJS Ketenagakerjaan terakhir kali diluncurkan pada tahap kelima, yang telah dilakukan pada 24 November 2020.

Pada tahap kelima, pemerintah telah menyalurkan dana insentif kepada 567.723 pekerja atau buruh. Sehingga total penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan termin kedua telah tersalurkan kepada 11 juta pekerja.

Namun telah dipastikan bahwa tidak seluruh pekerja yang terdaftar di BSU BPJS Ketenagakerjaan, telah menerima dana insentif pada termin kedua ini.

Baca Juga: Pantau Hasil Rekapitulasi Suara Sementara Pilkada Pali 2020! Cek Lewat Link Berikut Ini

Baca Juga: Jangan Khawatir! Tidak Dapat BLT UMKM? Pemerintah Siapkan Bantuan Lain senilai Rp2 Juta

Pasalnya, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima haknya dalam penyaluran BSU BPJS termin kedua.

Berikut tata cara melaporkan keluhan yang dialami oleh pekerja, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker.

1. Buka website layanan aduan di kemnaker.go.id.

2. Pilih layanan.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x