Dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 Juta Sudah Cair, Ini 2 Link untuk Unduh SKP dan SPTJM Secara Online!

- 9 Desember 2020, 09:09 WIB
BSU BLT guru honorer Kemendikbud sudah bisa dicairkan.
BSU BLT guru honorer Kemendikbud sudah bisa dicairkan. /PRFM/

JURNALSUMSEL.COM - Dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta sudah cair, kamu bisa segera melengkapi dokumen dengan unduh SKP serta SPTJM secara online melalui dua link ini.

Kabarnya pencairan dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud dimulai pada bulan Novemeber kemarin. Hingga memasuki Desember 2020 dana tersebut masih dalam proses penyaluran.

Bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer.

Bagi kamu yang mendaftar sebagai penerima BSU BLT guru honorer Kemendikbud  kini bisa segera melengkapi dokumen agar dana bisa dicairkan.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair! Ini 7 Cara Mudah Pencairan BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

Baca Juga: BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Cair Tanpa Daftar, Segera Ambil KTP dan Cek di dtks.kemensos.go.id

 

Adapun dokumen surat yang harus kamu unduh agar dapat memenuhi persyaratan penerima BSU BLT guru honorer Kemendikbud  Rp1,8 Juta tersebut.

Dilansir dari situs Kemendikbud, berikut surat dan dokumen lainnya yang harus dipenuhi sebagai persyaratan untuk dapat dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta.

Calon penerima wajib mengunduh Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah.

Kemudian, tak lupa untuk mengunduh dokumen surat lainnya yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan diberi materai, serta jangan lupa untuk ditandatangani.

Baca Juga: Kolaborasi, Free Fire Ciptakan Karakter Cristiano Ronaldo

Baca Juga: Menkes: Fisik Vaksin Covid-19 Tidak Rusak Selama Pengiriman. Simak Penjelasan Detailnya

Kedua dokumen surat tersebut bisa di unduh melalui dua link ini yakni:

1. Info GTK di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id dan

2. PDDikti di link resmi pddikti.kemdikbud.go.id.

Tak hanya itu, calon penerima juga wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

 

Kalau pun tidak punya NPWP, bantuan tersebut masih tetap bisa diterima. Selanjutnya, setelah melengkapi empat dokumen tersebut.

Baca Juga: Target Menpora setelah Sidak Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Venue Piala Dunia U-20

Baca Juga: Gubernur Sumsel Janji Selesaikan Perbaikan Venue Piala Dunia U-20 Sesuai Target

Calon penerima BSU BLT guru honorer Kemendikbud mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan subsidi upah Rp 1,8 juta.

Adapun penerima BSU BLT guru honorer Kemendikbud hanya perlu datang membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Informasi tambahan, karena saat ini sudah memasuki bulan Desember 2020 dimana jika ada penerima bantuan dengan berbagai alasan belum bisa mengurus pencairan dana.

Penerima BSU BLT guru honorer Kemendikbud masih punya waktu untuk mengurusnya hingga 30 Juni 2021. Perpanjangan ini sudah disampaikan Mendikbud lewat situs resminya.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x