2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Selain Vaksin Sinovac, Beberapa Vaksin Corona Ini Juga Akan Didistribusikan di Indonesia
Baca Juga: Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tapi Tak Berhak Menerima? Segera Kembalikan Jika Ingin Disanksi
Caranya pengecekannya pun cukup mudah kalian tinggal mengikuti langkah di bawah ini yang sudah dirangkum Jurnal Sumsel:
1. Buka web resmi kemnaker di kemnaker.go.id.
2. Jika sudah punya akun silahkan klik Masuk, jika belum silahkan klik Daftar.