Buat Para Honorer! Sebelum Milih, Simak Dulu Perbedaan CPNS dan PPPK

- 4 Desember 2020, 14:47 WIB
Ini perbedaan CPNS dengan PPPK yang kemungkinan dibuka pemerintah pada tahun 2021.
Ini perbedaan CPNS dengan PPPK yang kemungkinan dibuka pemerintah pada tahun 2021. /destyan sujarwoko/Pikiran-rakyat.com

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah dikabarkan bakal membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 nanti.

CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada tahun 2021 nanti kemungkinan bakal membuka formasi lebih banyak dari 2019.

Kabar penerimaan CPNS dan PPPK pada 2021 ini tentu menarik perhatian para peminat, termasuk dari kalangan honorer.

Sebelum mendaftar, ada baiknya para calon pelamar untuk mengetahui apa perbedaan dari CPNS dengan PPPK.

Baca Juga: Ali Ngabalin Laporkan Dua Orang Atas Tindak Pidana Pencemaran Nama Baiknya yang Diduga Korupsi

Baca Juga: BLACKPINK Gelar Konser Akhir Tahun, untuk Penghapus Dahaga Para BLINK

Ini bisa jadi bahan pertimbangan sebelum memilih untuk mengikuti seleksi yang mana.

Berikut perbedaan CPNS dan PPPK yang perlu diketahui, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:

1. Definisi

CPNS adalan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos ujian.

Maka CPNS akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yaitu dengan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

PNS bisa mengisi seluruh jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jenjang karir, dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

Sedangkan PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, untuk kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Klik Kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Bakal Cair?

Baca Juga: Lagi, Joe Biden Tunjuk Orang Kepercayaan Barack Obama untuk Perangi Krisis Ekonomi AS

2. Status

CPNS begitu dinyatakan lolos seleksi dan sudah mendapatkan NIP maka dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.

Sedangkan PPPK ketika dinyatakan lolos seleksi dan langsung diangkat, tapi dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu.

3. Gaji

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 kemarin yakni mengatur tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Besarannya-pun didasarkan pada golongan, gaji yang paling rendah yakni gaji golongan I a sebesar Rp1.747.900 sedangkan gaji tertinggi nya yakni golongan IV e mencapai Rp6.786.500.

Selain itu Perpres ini juga mengatur bahwa PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Hal itu disebutkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 3 yang berisi tentang teknis kenaikan gaji yang diatur dalam PermenPAN-RB.

Baca Juga: Ada Kendala Pendaftaran CPNS 2021? Jangan Lupa Catat Nomor Kontak Ini

Baca Juga: Inggris Jadi Negara Pertama yang Restui Penggunaan Vaksin Covid-19, Buatan Pfizer-BioNTech

4. Tunjangan

Tunjangan bagi PPPK sama dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

5. Dana Pensiun

CPNS yang telah diangkat menjadj PNS akan memiliki dana pensiun, sedangkan PPPK ketika sudah diangkat menjadi PNS tidak memiliki hak untuk mendapatkan dana pensiun karena terikat kontrak kerja bukan pegawai tetap.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x