Ali Ngabalin Laporkan Dua Orang Atas Tindak Pidana Pencemaran Nama Baiknya yang Diduga Korupsi

- 4 Desember 2020, 09:55 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Ngabalin setelah melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya.
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Ngabalin setelah melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya. //Antara News

JURNALSUMSEL.COM – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Ngabalin dituduh menjadi dalang penangkapan Edhy Prabowo atas kasus korupsi ekspor benih lobster bersamaan dengan beberapa pihak lainnya yang juga ditangkap KPK.

Merasa dirinya difitnah, akhirnya Ali Ngabalin melaporkan pihak yang dinilai telah menyebar fitnah dan merusak nama baik dirinya.

Melansir informasi dari Antara, Ali Ngabalin mengunjungi Polda Metro Jaya dan membuat laporan atas tindak pidana pencemaran nama baik.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Jumat 4 Desember 2020

Baca Juga: HOAKS! Pemilik kartu BPJS Kesehatan Dapat Bantuan Rp2,4juta? Begini Tanggapan dari Kepala BPJS

“Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo,” kata Ali.

Ia pun sekaligus menyampaikan permohonan maaf pada keluarganya yang sudah mengetahui berita ini dikarenakan kelurganya pun ikut sakit hati atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan padanya.

Ali Ngabalin melaporkan dua orang yang berkomentar di media daring yang menyebutnya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Menurutnya, komentar yang dilontarkan dua orang tersebut mencoba menyangkut pautkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x