Jelang CPNS 2021, Perhatikan Kesesuaian Data dari Perguruan Tinggi Agar Tidak Gugur Saat Pemberkasan

- 3 Desember 2020, 19:08 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Seleksi program Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 rencananya akan dibuka pada bulan Maret mendatang. Diperkirakan, peluang rekrutmen pada CPNS 2021 akan lebih banyak dibandingkan CPNS 2019 yaitu melebihi satu juta.


Jelang pendaftaran CPNS 2021, ada baiknya peserta mempersiapkan seluruh data atau dokumen yang diperlukan dari sekarang.

Apabila data atau dokumen yang diinput ketika mendaftar tidak sesuai dengan data asli yang dimiliki peserta, maka hal tersebut bisa menggugurkan peserta di tahap pemberkasan nanti.


Setidaknya ada 3 data penting dari perguruan tinggi, yang digunakan untuk mendaftar CPNS 2021, sebagaimana tim Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Cair. Begini Cara Cek Nama Penerimanya

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Berbeda Dengan Seleksi Tahun Sebelumnya, Simak Info Selengkapnya!

Untuk itu, perhatikan secara seksama data atau dokumen berikut ini:

1.kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh peserta harus sesuai dengan persyaratan.

Ketika peserta mendaftar CPNS 2021, pada setiap formasi yang didaftarkan pastinya akan ada kualifikasi pendidikan yang telah ditentukan penyelenggara.

Peserta wajib untuk benar-benar memperhatikan kualifikasi yang dibutuhkan, telah sesuai atau tidak dengan yang dimiliki peserta.

Namun, apabila kualifikasi pendidikan yang dimiliki peserta tidak sesuai dengan persyaratan dan tetap ngeyel untuk mendaftar, maka peserta akan gagal pada tahap pemberkasan nantinya.

2. Akreditasi universitas dan akreditasi prodi harus sesuai dengan persyaratan.

Ketika mendaftar CPNS, peserta diharuskan lebih teliti dalam memeriksa persyaratan atau kualifikasi yang dibutuhkan. Harus menyesuaikan akreditasi universitas dan akreditasi prodi yang sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: Kemendikbud Sudah Bagikan Bantuan Kuota Internet Gratis, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda Masih Belum Cair? Segera Lapor ke Nomor Berikut Ini!

Perhitungan akreditasi dimulai ketika peserta lulus dari universitas, bukan terbitan akreditasi terbaru.

Kemudian, universitas harus terdaftar di BAN-PT, apabila tidak terdaftar, maka peserta dianggap tidak memenuhi kriteria.

Jika nantinya saat pemberkasan, Akreditasi yang ditemukan tidak sesuai dengan persyaratan awal formasi, maka akan membuat peserta gugur.

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus sesuai.

Ketika mendaftar di awal, peserta wajib betul memasukkan data Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan yang dimiliki.

Baca Juga: Sudah Terima BLT PKH Per KK Rp 300 Ribu? Simak Cara Cek Online dan Syarat Penerima Bansos Ini

Baca Juga: BLT Guru Honorer Belum Cair? Simak Ketentuannya dan Cek di Link info.gtk.kemdikbud.go.id

Karena saat pemberkasan nanti, peserta harus membuktikan kebenaran dari IPK yang didaftarkan tersebut.

Data IPK tersebut akan diinput, kemudian dibuktikan kebenarannya ketika peserta telah masuk tahap pemberkasan.

Apabila ditemukan perbedaan dari IPK awal mendaftar dengan ketika pemberkasan, maka tahap seleksi pemberkasan dinyatakan gagal.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x