Program BSU BLT guru honorer atau Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini menghabiskan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.
Baca Juga: Buka siagapendis.com Sekarang! Sudah Ada Nama Penerima BSU BLT Guru Pendidikan Agama di Sekolah Umum
Baca Juga: Status Ali Ngabalin dalam Kasus Edhy Prabowo, KPK: Kami Sedang Kumpulkan Bukti-Bukti
Kalian harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan wajib untuk mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer sebesar Rp1,8 juta ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus Non-PNS.
3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.
4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Salah Unggah Dokumen Saat Pemberkasan CPNS 2019? Jangan Khawatir, Hubungi Nomor Ini