JURNALSUMSEL.COM - Kemnaker telah menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua hingga memasuki tahap kelima.
Secara total, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ini telah disalurkan kepada sekitar 11 juta pekerja atau buruh.
Namun masih saja banyak pekerja yang mengeluhkan perihal BLT BPJS Ketenagakerjaan ini karena belum menerima.
Ada beberapa hal yang harus dipastikan terlebih dahulu oleh pekerja sebelum berharap mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Smartphone Flagship Terbaru Realme Dibekali Snapdragon 888
Baca Juga: Aplikasi WhatsApp Memperbarui Fitur Wallpaper. Begini Cara Penggunaannya
Berikut ini adalah syarat umum yang ditetapkan oleh pemerintah bagi penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;