Baca Juga: Yiren dan Sihyeon Member EVERGLOW Terkonfirmasi Positif Terpapar Covid-19
Baca Juga: Jika Rizieq Shihab Tak Datang Hari Ini, Polda Metro Jaya: Kami Panggil Lagi
Kemudian perguruan tinggi harus menyediakan tempat cuci tangan di tempat strategis, membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen dari kapasitas.
Pihak kampus juga harus menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang, menerapkan penggunaan masker kain tiga lapis, menerapkan etika batuk dan bersin yang benar, menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19.
Selanjutnya, menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi, menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19, dan melaporkan kepada Satgas COVID-19 setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.***