Baca Juga: Diisukan Kena Covid-19, Kapolri Justru Asyik Main Bulutangkis
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM’koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK
Untuk syarat wajib penerima Banpres UMKM sendiri meliputi:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai NIK
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Sementara untuk penerima Banpres UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan syarat sebagai berikut.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbud Sudah Bagikan Bantuan Kuota Internet Gratis November dan Desember
Baca Juga: PLN Kembali Membagikan Token Listrik Gratis Periode Desember 2020, Segera Login www.pln.co.id
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Perlu diketahui bahwa jenis usaha yang akan menerima Banpres UMKM adalah hanya bagi pelaku usaha yang masih unbankable (tidak melakukan pinjaman kredit di bank atau lembaga lain).***