JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Presiden (Banpres) berupa BLT UMKM merupakan program yang diselenggarakan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi sejak Maret 2020.
Banpres UMKM yang diberikan pada para pelaku usaha senilai Rp2,4 juta ini nantinya akan disalurkan pada seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat.
Penyaluran Banpres UMKM akan diberikan setelah pelaku usaha mendaftarkan diri, kemudian akan menerima SMS konfirmasi.
Baca Juga: Persiapan Jelang PPPK 2021, Perhatikan Syarat Wajib dan Syarat Lain Saat Mendaftar
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Segera Tiba! 5 Ide Destinasi Wisata di Bali
Setelah menerima SMS, pelaku usaha harus melakukan verifikasi ke bank penyalur, yakni bank BRI, agar segera bisa mencairkan dana.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima Banpres UMKM, cara mengeceknya adalah sebagai berikut.
- Login eform.bri.co.id/bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Klik Proses Inquiry
Jika Anda bukan termasuk penerima Banpres UMKM, akan muncul keterangan ini:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”