JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah akhirnya memutuskan jatah hari libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru.
Keputusan terkait jatah libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru ini disepakati dalam rapat bersama, Selasa 1 Desember 2020.
Berdasarkan rapat itu, diputuskan libur Natal dan Tahun Baru tetap ada.
Baca Juga: Penting! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 11, Batas Akhir Pembelian Kelas Pertama 9 Desember 2020
Baca Juga: Penetapan NIP CPNS 2019 Ditetapkan 1 Desember, Begini Cara Mudah Mengetahuinya
"Intinya, sesuai dengan arahan, diputuskan libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, tetap libur dan akan ditambah pengganti (libur) Idul Fitri," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.
Berdasarkan rapat bersama yang dipimpin Menko PMK dan dihadiri Menpan RB, Menag, Mendagri dan perwakilan Kemnaker, diputuskan libur akhir tahun untuk Natal dan Tahun Baru adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 1 Desember 2020 Menjadi Peringatan Hari AIDS Sedunia, Berikut Sejarah dan Makna Simbol Pita Merah
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Banpres UMKM! 4 Cara Mendaftar BLT UMKM secara Online
- 24-27 Desember 2020 tetap Libur
- 28-30 Desember 2020 tidak libur
- 31 Desember 2020 dan 1-3 Januari 2021 libur.
Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Hanya Disalurkan ke Rekening BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri
Baca Juga: Syarat Pemberkasan CPNS 2021, Begini Panduan Mudah Membuat SKCK Online
Kesepakatan ini ditandatangani tiga menteri, yakni Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, dan Menag Fachrul Razi.***