Syarat Pemberkasan CPNS 2021, Begini Panduan Mudah Membuat SKCK Online

- 30 November 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi SKCK online.
Ilustrasi SKCK online. /skck.polri.go.id

JURNALUSMSEL.COM - Jelang seleksi CPNS 2021, para calon pendaftar sudah pasti disibukkan dengan berbagai persiapan menjelang dibukanya pendaftaran CPNS.

Kabar pembukaan CPNS 2021 ini dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, yang sebelumnya meniadakan pembukaan CPNS 2020 dikarenakan pandemi Covid-19.

Berbagai persiapan mulai dari kelengkapan dokumen utama yang harus diunggah saat pendaftaran, trik memilih formasi, mempelajari materi SKD dan SKB, berlatih wawancara, hingga mencari informasi seputar pembuatan dokumen pendukung yang akan dilakukan pada tahap pemberkasan nanti.

Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi

Baca Juga: Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Mulai Cair. Simak Persyaratannya Berikut Ini  

Salah satu dokumen yang dibutuhkan saat tahap pemberkasan nanti yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pembuatan SKCK biasanya harus dilakukan dengan mendatangi Polrestabes setempat. Namun  tahukah Anda bahwa SKCK sudah bisa dibuat secara online?

Untuk mempermudah masyarakat dalam membuat SKCK, saat ini pembuatannya sudah bisa dilakukan secara online. untuk infromasi lebih jelasnya, simak panduan membuat SKCK online yang Jurnal Sumsel rangkum dari beberapa sumber berikut ini.

Berkas dokumen harus di scan terlebih dulu lalu diunggah sebagai pelengkap persyaratan. Dokumen tersebut terdiri dari:

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai sumber skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x