JURNALSUMSEL.COM - Bagi peserta Kartu Prakerja yang lolos digelombang 11, segera beli kelas pelatihan pertamamu.
Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 11 adalah tanggal 9 Desember 2020.
Sesuai peraturan Permenko No.11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
Namun, apabila lewat dari tanggal tersebut, kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.
Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Pahami Persyaratan dan Tahap Seleksi Sejak Dini
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Diperkirakan Cair, Pendaftar Wajib Tahu Mekanisme Pencairannya
Dana dan saldo yang semula disediakan untuk peserta yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke Kas Negara.
Oleh sebab itu, penting bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 11 untuk meluangkan waktu mengikuti kelas pelatihan hingga tuntas.
Setelah pelatihan pertama telah diselesaikan, maka peserta berhak menerima dana insentif bulanan sebanyak Rp600 ribu selama empat bulan berturut-turut.