BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Belum Ditransfer, Simak Dulu 10 Proses Penyalurannya

- 1 Desember 2020, 12:16 WIB
Menaker Ida Fauziyah. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 dikabarkan belum diterima beberapa pekerja/buruh.
Menaker Ida Fauziyah. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 dikabarkan belum diterima beberapa pekerja/buruh. /Humas Kemnaker/

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 kepada pekerja pada, 24 November 2020.

Bantuan BSU BLT BPJS ketenagakerjaan tahap kelima tersebut disalurkan kepada 567.723 pekerja buruh, sehingga total penerima di termin kedua ini mencapai 11.052.859 pekerja atau buruh.

Namun, masih terdapat yang mengeluhkan belum menerima transferan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari termin kedua.

Kemnaker meminta penerima yang belum menerima bantuan BLT di minta untuk sabar, dalam menanti proses pencairan tersebut.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Hanya Disalurkan ke Rekening BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri

Baca Juga: Dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta Sudah Cair, Segera Aktifkan Rekening sebelum Hangus!

"Harap bersabar ya Rekanaker, karena proses transfer antar bank dalam jumlah yang besar membutuhkan waktu yang tidak sedikit," ujar Kemnaker.

Lalu bagaimana sih tahapan penyaluran dana insentif BPJS yang harus dilalui pemerintah hingga sampai ke penerima?

Nah, Berikut ini adalah pedoman mengenai alur tahapan pemerintah dalam menyalurkan dana insentif BPJS ke pekerja, yang tim Jurnal Sumsel kutip berdasarkan peraturan nomor 14 tahun 2020:

Baca Juga: CPNS 2021: Ingin Urus Surat Surat Keterangan Karena Ijazah Hilang? Begini Caranya

Baca Juga: BPBD NTT: Gunung Ile Ape Lewotolok Erupsi, Sebanyak 2.782 Warga Terpaksa Mengungsi

1. Calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

a. Berita acara

b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan

Baca Juga: Dokter Pribadi Maradona Diduga Lakukan Pembunuhan Tak Disengaja

Baca Juga: 5 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Kalian Ketahui!

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur anggota Himbara.

7. Setelah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan surat perintah membayar BLT Rp600 ribu ke pekerja bergaji Rp5 juta ke Kantor Perbendaharaan Negara.

Baca Juga: Siap-Siap! BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Akan Mulai Cair, Peserta Wajib Penuhi Kriterianya!

Baca Juga: Penting! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 11, Batas Akhir Pembelian Kelas Pertama 9 Desember 2020

8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan BLT ke pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah terdaftar menjadi calon penerima ke bank penyalur.

9. Proses penyaluran dana kemudian dipindahbukukan pada rekening penerima secara bertahap.

10. Proses penyaluran BLT dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x