Baca Juga: CPNS 2021: Ingin Urus Surat Surat Keterangan Karena Ijazah Hilang? Begini Caranya
Baca Juga: BPBD NTT: Gunung Ile Ape Lewotolok Erupsi, Sebanyak 2.782 Warga Terpaksa Mengungsi
1. Calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:
a. Berita acara
b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan
Baca Juga: Dokter Pribadi Maradona Diduga Lakukan Pembunuhan Tak Disengaja
Baca Juga: 5 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Kalian Ketahui!
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.