Sehingga, peserta didik dapat melanjutkan belajar secara tatap muka, tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Beberapa prasyarat ketat tersebut, antara lain penentuan pemberian izin PTM tidak lagi didasarkan pada peta zonasi risiko dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, tetapi oleh pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (kanwil) atau Kementerian Agama (Kemenag), dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
Satuan pendidikan juga harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah dan perwakilan orang tua.
Baca Juga: BMKG Prediksi Beberapa Wilayah Ini Hadapi Hujan Lebat pada 30 November 2020, Waspada dan Hati-Hati!
Baca Juga: Jelang Pembukaan CPNS 2021 Pahami Sistem Penggajian Terbaru PNS ke Depan
Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak. Apabila izin tidak diberikan maupun daftar periksa dan persetujuan tidak dapat dipenuhi, maka peserta didik akan melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.
Namun, apabila ketiga tahapan tersebut terpenuhi, maka peserta didik dapat memulai PTM di satuan pendidikan secara bertahap.
Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk melaksanakan PTM, maka sekolah tidak diwajibkan untuk memfasilitasi pembelajaran secara jarak jauh bagi peserta didik.***