Rencana Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021 Akan Dilaksanakan dengan Persyaratan Ketat

- 30 November 2020, 15:56 WIB
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden.
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden. /Biro Pers Setpres/Kris/

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, rencana pembelajaran tatap muka (PTM) pada semester genap Tahun ajaran 2020-2021.

Namun, rencana itu akan dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang sangat ketat demi melindungi kesehatan dan keselamatan anak.

Rencana itu disampaikan Nadiem Makarim dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang hasil pengawasan penyiapan pembelajaran tatap muka di masa pandemi.

Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka yang kemungkinan dibuka pada Januari 2021, bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat.

Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Simak Sistem Nilai dan Passing Grade SKD Berikut Ini

Baca Juga: 2 Provinsi Mengalami Peningkatan Drastis Kasus Covid-19, Presiden Jokowi: Hati-Hati!

Nadiem mengakui, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang telah berlangsung selama 9 bulan terakhir bukan tanpa kendala.

Di satu sisi, PJJ merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 sembari tetap melakukan proses belajar.

Namun, di sisi lain PJJ tersebut telah menimbulkan banyak sekali dampak negatif terhadap anak-anak.

“Berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat dan di beberapa negara lain terdapat beberapa kecenderungan, misalnya semakin lama PTM tidak terjadi, semakin besar dampak yang terjadi kepada anak. Misalnya ancaman putus sekolah, risiko putus sekolah karena anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga,” ujarnya sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Perhatikan Poin-Poin yang Wajib Ada Dalam Surat Lamaran

Baca Juga: Kabar Baik! Program Diskon Tambah Daya untuk UMKM dan IKM Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020

Tumbuh kembang anak, baik secara kognitif maupun perkembangan karakternya juga akan semakin terkendala jika PTM tidak segera dilaksanakan.

Tidak hanya itu, tekanan psikososial dan aksi kekerasan terhadap anak juga banyak terjadi dan tidak terdeteksi oleh guru selama PJJ dilaksanakan.

Pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ di satuan pendidikan dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk menyesuaikan SKB 4 menteri di masa pandemi.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka. Patuhi Kewajiban dan Larangan Ini saat Tes SKD

Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan kepada semua pihak bahwa rencana PTM di Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021 akan dilaksanakan dengan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat.

Sehingga, peserta didik dapat melanjutkan belajar secara tatap muka, tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Beberapa prasyarat ketat tersebut, antara lain penentuan pemberian izin PTM tidak lagi didasarkan pada peta zonasi risiko dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, tetapi oleh pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (kanwil) atau Kementerian Agama (Kemenag), dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

Satuan pendidikan juga harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah dan perwakilan orang tua.

Baca Juga: BMKG Prediksi Beberapa Wilayah Ini Hadapi Hujan Lebat pada 30 November 2020, Waspada dan Hati-Hati!

Baca Juga: Jelang Pembukaan CPNS 2021 Pahami Sistem Penggajian Terbaru PNS ke Depan

Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak. Apabila izin tidak diberikan maupun daftar periksa dan persetujuan tidak dapat dipenuhi, maka peserta didik akan melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.

Namun, apabila ketiga tahapan tersebut terpenuhi, maka peserta didik dapat memulai PTM di satuan pendidikan secara bertahap.

Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk melaksanakan PTM, maka sekolah tidak diwajibkan untuk memfasilitasi pembelajaran secara jarak jauh bagi peserta didik.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x