JURNALSUMSEL.COM - Penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dilakukan pada 2021.
Dibukanya seleksi penerimaan PPPK 2021 sudah disampaikan pemerintah, beberapa hari lalu.
Seleksi PPPK 2021 ini diprioritaskan untuk formasi guru. Jadi, ini kesempatan buat para guru, khususnya honorer, untuk meningkatkan kesejahteraan.
Namun, sebelum mendaftar, ada baiknya untuk memahami beberapa hal lebih dulu.
Baca Juga: Setelah Proses Penetapan NIP, Peserta Lolos CPNS 2019 Bakal Lewati Tahapan Ini
Baca Juga: CPNS 2021: Ingin Urus Surat Surat Keterangan Karena Ijazah Hilang? Begini Caranya
Satu di antaranya adalah tentang konsekuensi yang akan didapat apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suherman, sudah memaparkan terdapat sejumlah mekanisme yang bisa menyebabkan berakhirnya kontrak kerja PPPK.
Berikut ini adalah beberapa mekanismenya, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber: