Jelang Seleksi PPPK 2021, Simak Terlebih Dahulu Hal yang Dapat Menggugurkan Kelulusan

- 30 November 2020, 15:20 WIB
Seleksi PPPK 2021 Telah Diumumkan Pemerintah
Seleksi PPPK 2021 Telah Diumumkan Pemerintah /FIX INDONESIA/Dok. Pribadi/ Oktavino Putra

1. Diberhentikan dengan hormat

Berupa jangka waktu kerja yang berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani dan rohani).

Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021, Simak Tips Agar Lolos Tes Berikut Ini

Baca Juga: Jumlah Penerima BST di Kabupaten OKU Berkurang 315 KPM, Ini Penyebabnya!

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Maksudnya yakni apabila yang bersangkutan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, paling singkat 2 tahun, dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

3. Diberhentikan dengan tidak hormat

Hal tersebut berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena Melakukan tindak kejahatan jabatan.

Atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x