Menanggapai permasalahan dan keluhan tersebut pihak BPJSTK pun menyampaikan kepada publik untuk dapat memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi
Baca Juga: Jelang Pembukaan CPNS 2021 Pahami Sistem Penggajian Terbaru PNS ke Depan
Baca Juga: Sinopsis Film Dark Tide, Misi Penyelamatan Diri Dari Hiu
1. Terdaftar sebagai penerima BLT BPJS di perusahaan (PU) tempatnya bekerja
2. Pastikan data yang diinput adalah data yang sebebnar-benarnya
3. Nama dan rekening penerima telah muncul di aplikasi BPJSTKu
4. BLT BPJS ini dikhusukan untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Tadi Malam, Manchester United Menang melawan tuan rumah Southampton
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kabur dari Rumah Sakit, Polisi Akan Panggil Pihak RS Ummi