Masih Belum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sampai Sekarang? Pastikan 4 Syarat Ini Terpenuhi

- 30 November 2020, 11:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua. /(Dok. Kemnaker)/

Menanggapai permasalahan dan keluhan tersebut pihak BPJSTK pun menyampaikan kepada publik untuk dapat memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi

Baca Juga: Jelang Pembukaan CPNS 2021 Pahami Sistem Penggajian Terbaru PNS ke Depan

Baca Juga: Sinopsis Film Dark Tide, Misi Penyelamatan Diri Dari Hiu

1. Terdaftar sebagai penerima BLT BPJS di perusahaan (PU) tempatnya bekerja

2. Pastikan data yang diinput adalah data yang sebebnar-benarnya

3. Nama dan rekening penerima telah muncul di aplikasi BPJSTKu

4. BLT BPJS ini dikhusukan untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Tadi Malam, Manchester United Menang melawan tuan rumah Southampton

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kabur dari Rumah Sakit, Polisi Akan Panggil Pihak RS Ummi

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x