Bagi yang penasaran apakah menerima atau tidak, bisa cek melalui laman kemnaker.go.id.
Pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) pekerja formal termin 2 melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank BCA hingga swasta lainnya.
Kemnaker juga menjelaskan untuk memastikan rekening pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker, yakni:
- https://bsu.kemnaker.go.id
- https://kemnaker.go.id
- https://account.kemnaker.go.id/auth/login
- Login melalui BPJSTK Mobile
- Login melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Pemberkasan NIP Guru PPPK Diprediksi Akan Keluar 1 Desember 2020, Simak Lengkap Alur Penentuannya!
Baca Juga: Kemendikbud: Seleksi Guru PPPK 2021 Berdasarkan Kompetensi, Begini Alasannya
Selain itu, Kemnaker juga menjelaskan terdapat 5 hal yang dapat menyebabkan terhambatnya proses pencairan dana BLT atau BSU termin 2 yaitu: