Gegara Kasus Petamburan, Anies Baswedan Copot Wali Kota dan Kadis LH Jakarta Pusat

- 28 November 2020, 17:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencopot Wali Kota Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencopot Wali Kota Jakarta Pusat. /Instagram/@aniesbaswedan/

Selanjutnya setelah pencopotan jabatan, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ada penugasan lebih jauh.

Baca Juga: Mau Cek Penerima BSU BLT Guru Pendidikan Agama di Sekolah Umum? Buka siagapendis.com

Baca Juga: Weird Genius Baru Rilis Lagu Baru untuk Game, Simak Lirik Lengkap Lagu Lathi yang Tak Kalah Keren!

Berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, kedua pejabat tersebut dinilai telah lalai dan abai. Selain itu tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

Inspektorat juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat, ditemukan adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur yang dilakukan Bayu dan Andono.

Baca Juga: Sinopsis The Divergent Series: Insurgent, Tayang di Trans TV Malam Ini

Baca Juga: Tagar #BelaBuRisma Jadi Trending di Medsos, Begini Kronologinya

Diketahui sebelumnya, Gubernur telah memberikan arahan tentang empat langkah antisipasi terkait kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Dalam kegiatan di Petamburan pada 14 November lalu, ditemukan bukti jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup, justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x