4. Jika sebelumnya, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah, maka selanjutnya akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Proses seleksi guru PPPK 2021 akan dilaksanakan melalui via daring.***
4. Jika sebelumnya, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah, maka selanjutnya akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Proses seleksi guru PPPK 2021 akan dilaksanakan melalui via daring.***
Editor: Muhammad Wirawan Kusuma
Sumber: ANTARA