Selain Syarat Wajib, Berikut Syarat Lain untuk Mendaftar Penerimaan Seleksi PPPK 2021

- 28 November 2020, 10:50 WIB
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer.
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer. /Kemendikbud

Baca Juga: Penyanyi Rap Drake Dapat Izin Barack Obama!

  1. Merupakan tenaga honorer K-II
  2. Maksimal berumur 59 tahun saat mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2021
  3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
  4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
  5. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
  6. Pada surat dicantumkan informasi berikut:

Baca Juga: Masa Pemberkasan CPNS 2019 Selesai, Begini Alur Penetapan NIP

Baca Juga: Simak 3 Fakta Mengenai Penerimaan Seleksi PPPK 2021 yang Rencananya akan Dibuka Tahun Depan!

  • NUPTK/NIK
  • Nama
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nama sekolah
  • Mata pelajaran
  • Kabupaten/kota/provinsi***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x