Baca Juga: Penyanyi Rap Drake Dapat Izin Barack Obama!
- Merupakan tenaga honorer K-II
- Maksimal berumur 59 tahun saat mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2021
- Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
- Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
- Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
- Pada surat dicantumkan informasi berikut:
Baca Juga: Masa Pemberkasan CPNS 2019 Selesai, Begini Alur Penetapan NIP
Baca Juga: Simak 3 Fakta Mengenai Penerimaan Seleksi PPPK 2021 yang Rencananya akan Dibuka Tahun Depan!
- NUPTK/NIK
- Nama
- Tempat dan tanggal lahir
- Nama sekolah
- Mata pelajaran
- Kabupaten/kota/provinsi***