Selain Syarat Wajib, Berikut Syarat Lain untuk Mendaftar Penerimaan Seleksi PPPK 2021

- 28 November 2020, 10:50 WIB
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer.
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer. /Kemendikbud

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah sudah mengumumkan bakal membuka penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada 2021.

Kabarnya, pembukaan PPPK 2021 akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi CPNS 2021 yang digelar pada bulan Maret

Seleksi PPPK 2021 ini bisa diikuti seluruh guru honorer baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Tentunya kesempatan ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh guru honorer di Indonesia.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Baca Juga: Mau Cek Penerima BSU BLT Guru Pendidikan Agama di Sekolah Umum? Buka siagapendis.com

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2021. Ada syarat wajib, dan syarat lainnya.

Syarat wajib bagi para pendaftar meliputi:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Syarat di atas adalah syarat utama yang harus dimiliki guru honorer. Namun selain syarat-syarat di atas, syarat lain yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Penyanyi Rap Drake Dapat Izin Barack Obama!

  1. Merupakan tenaga honorer K-II
  2. Maksimal berumur 59 tahun saat mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2021
  3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
  4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
  5. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
  6. Pada surat dicantumkan informasi berikut:

Baca Juga: Masa Pemberkasan CPNS 2019 Selesai, Begini Alur Penetapan NIP

Baca Juga: Simak 3 Fakta Mengenai Penerimaan Seleksi PPPK 2021 yang Rencananya akan Dibuka Tahun Depan!

  • NUPTK/NIK
  • Nama
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nama sekolah
  • Mata pelajaran
  • Kabupaten/kota/provinsi***

 

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x