Masa Pemberkasan CPNS 2019 Selesai, Begini Alur Penetapan NIP

- 27 November 2020, 11:35 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM – Tahap pemberkasan CPNS 2019 telah selesai pada 21 November 2020. Sebelumnya, tahap pemberkasan ini hanya sampai tanggal 15 November, namun pihak BKN memperpanjang tahap pemberkasan.

Perpanjangan tahap ini dikarenakan adanya penggantian peserta yang mengundurkan diri dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen kelengkapan usul.

Setelah tahap pemberkasan ini selesai, tahap selanjutnya yakni usul penetapan NIP CPNS 2019 yang akan segera dilakukan.

Melansir informasi dari beberapa sumber, berikut tahap pengusulan NIP CPNS 2019 sesuai dengan peraturan BKN 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Baca Juga: Tahap 6 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Jumat Ini? Hindari 7 Jenis Rekening Berikut

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi menyampaikan usul penetapan NIP kepada BKN, termasuk kelengkapan dokumen pemberkasan peserta yang sudah diverifikasi oleh masing-masing instansi.
  2. Tim Pengadaan BKN akan melakukan pemeriksaan atau validasi berupa pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dokumen-dokumen yang sudah diverifikasi instansi.
  3. Hasil pemeriksaan dan penelitian usul NIP dari instansi dikategorikan berupa:
  • usul penetapan NIP yang Memenuhi Syarat (MS) ditetapkan NIP oleh BKN
  • usul penetapan NIPP yang bahannya tidak lengkap (BTL) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi untuk dilengkapi
  • usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi
  1. PPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari BKN, kemudian membuat keputusan pengangkatan (SK CPNS).
  2. BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen yang diunggah secara online (DOCU Digital) serta pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS secara digital.

Baca Juga: Tahap 6 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Jumat Ini? Hindari 7 Jenis Rekening Berikut

Baca Juga: Belum Cek Penerima BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta? Siapkan Dokumen dan Login ke gtk.kemdikbud.go.id

Itulah tahap pengusulan NIP yang dilakukan setelah tahap pemberkasan CPNS 2019. Jika sebelumnya ada kesalahan pada berkas yang diunggah, BKN telah menyediakan fasilitas berupa notifikasi kepada peserta yang sudah mengunggah berkas tersebut.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x