Guru Honorer Terima BLT Guru Honorer, Masih Bisa Dapat BSU BPJS? Ini Tanggapan BPJSTK

- 28 November 2020, 05:25 WIB
Para penerima BSU BLT guru honorer tak bisa mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Para penerima BSU BLT guru honorer tak bisa mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan. //ANTARA/Irsan Mulyadi

JURNALSUMSEL.COM - Sejak Indonesia terkena dampak Pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai bantuan. Mulai dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS, BSU BLT guru honorer dan BLT UMKM.

Selain BSU BLT BPJS dan guru honorer, ada juga bantuan berupa dana desa, sembako, token gratis, Kartu Prakerja dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

BSU BLT (BPJS, guru honorer, dan UMKM), BST dan Kartu Prakerja terbilang primadona. Program-program bantuan pemerintah ini tentu disambut hangat masyarakat, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Dijamin Lolos! Ikuti 6 Persyaratan Di Bawah Ini untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta!

Baca Juga: Tak Terima Wali Kota Risma Dihina, Emak-Emak Surabaya Turun ke Jalan

Pasalnya, sejak pandemi ini ada banyak masyarakat Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Ada juga yang usahanya mengalami kesulitan. 

Bantuan subsidi upah guru honorer pun turut diberikan pemerintah dalam menunjang kesejahteraan para guru di tengah pandemi.

Meski demikian masing-masing bantuan memiliki persyaratan yang berbeda, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Dibuka Bulan Maret, Begini Cara Daftar Seleksi PPPK 2021

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Sudah Cair! Berikut 10 Cara Cek Penerimanya Melalui HP!

Apakah semua masyarakat menerima? Tentu ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. 

Tanggapan mengenai bantuan-bantuan pemerintah ini banyak diperbincangkan publik di akun sosial media, Twitter.

Namun yang menjadi perhatian adalah komentar dari salah satu akun yang bertanya kepada BPJS ketenagakerjaan mengenai penerima BSU GTK dan BSU BPJS.

Baca Juga: Penyanyi Rap Drake Dapat Izin Barack Obama!

Baca Juga: Akibat Covid-19, AAJI Sebut Klaim Meninggal Dunia Alami Kenaikan

"@BPJSTKinfo admin mau tanya, apalah kalau sudah mendapatkan BSU untuk Guru Honorer tidak bakal mendapatkan bantuan lagi dari BPJS Ketenagakerjaan?," tulis akun bernama @dini_rf, dikutip dari Twitter.

Menaggapi pernyataan tersebut, BPJSTK mengatakan, salah satu syarat penerima Program BSU BLT BPJS adalah tidak terdaftar di program pemerintah lain.

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Ini 7 Dokumen Wajib Harus Kalian Bawa ke Bank Penyalur

Baca Juga: UPDATE CPNS 2019: Pengangkatan Terhitung 30 Hari Setelah Penetapan NIP, Begini Penjelasannya

"Perihal persyaratan penerima bantuan subsidi upah yaitu tidak terdaftar di program lain dari pemerintah," tulis akun @BPJSTKinfo.

Jadi, penerima BSU BLT guru honorer tak akan mendapatkan manfaat dari BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x