BSU BLT BPJS Termin 2 Sudah Capai Tahap 5, Ini Himbauan Kemnaker untuk yang Belum Terima

- 27 November 2020, 16:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua. /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada Selasa, 24 November 2020, menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5.

BSU BLT BPJS tahap kelima tersebut disalurkan kepada 567.723 pekerja buruh, sehingga total penerima BSU BPJS termin kedua adalah 11.052.859 pekerja atau buruh.

Namun, dari 11 juta penerima itu, masih ada yang mengeluh belum menerima transferan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua.

Dalam pengumuman melalui akun resmi Instagram, @kemnaker, Kemnaker meminta para penerima agar bersabar dalam menanti proses pencarian tersebut.

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Ini 7 Dokumen Wajib Harus Kalian Bawa ke Bank Penyalur

"Harap bersabar ya Rekanaker, karena proses transfer antar bank dalam jumlah yang besar membutuhkan waktu," jelas Kemnaker.

Apa saja sih, tahapan yang harus dilalui pemerintah dalam menyalurkan dana insentif BPJS?

Berikut Pedoman tahapan pemerintah dalam menyalurkan dana insentif BPJS ke pekerja, yang tim Jurnal Sumsel kutip berdasarkan peraturan nomor 14 tahun 2020: 

Baca Juga: Hindari Hal-Hal Berikut Agar Lolos CPNS 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x