Baca Juga: Provinsi Lampung Bakal Terima 4 Juta Lebih Vaksin Covid-19, Ini Kategori yang Bakal Dapat
Baca Juga: Atasi Masalah Banjir di Musim Hujan, Pemkot Palembang Bikin Gebrakan
Dengan rincian 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan, ada beberapa persyaratan utama bagi penerima bantuan yaitu:
1. para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.
2. Untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA.
Baca Juga: Benarkah Obat Kumur Bisa Membunuh Virus Corona? Simak Berikut Penjelasannya
“Untuk guru honorer calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur,” ujar Menag.
Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi upah (BLT) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah juga sudah diterbitkan Kemenag.
Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.***