Segera Login Info.gtk.kemdikbud.go.id 2020 untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Simak Syaratnya

- 27 November 2020, 10:49 WIB
BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia
BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud sebesar Rp1,8 juta bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS merupakan program pemerintah melalui Kemendikbud.

Daftar nama penerima BSU Kemendikbud dapat dilihat secara online melalui info.gtk.kemdikbud.go.id dengan beberapa syarat.

Dikutip dari Setkab.go.id, penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

BSU Kemendikbud diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

BSU Kemendikbud akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Baca Juga: Update! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini Login Kemnaker.go.id Cek Nama Anda Sekarang!

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021, Pahami 5 Perbedaan Pelaksanaan dari Tahun Sebelumnya

Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi," kata Nadiem.

"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” sambung Nadiem.

Berikut ini cara mengecek nama penerima dan syarat menerima BLT atau BSU Kemendikbud

Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud

  1. Akses laman info.gtk.kemendikbud.go.id bagi para guru-guru, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
  2. Login dengan memasukkan e-mailyang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
  3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
  4. Pastikan menggunakan e-mailyang aktif.
  5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Berikut 5 syarat dapat BSU Kemendikbud

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
  4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
  5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Palembang Diguyur Hujan hingga Malam Hari

Baca Juga: Banyak Pekerja Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Juga Salah Lakukan Pengaduan

Cara Mencairkan BSU Kemendikbud

Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, Nadiem berujar, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur.

Dokumen yang harus dibawa, adalah:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU Kemendikbud tersebut. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x