Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021: Apa Bedanya PPPK dengan PNS?

- 27 November 2020, 07:25 WIB
Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya
Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya /Kemdikbud

JURNALSUMSEL.COM – Pada 2021 nanti, selain seleksi CPNS 2021 yang diadakan, pemerintah juga akan mengadakan seleksi PPPK 2021.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nantinya, pelamar bisa menentukan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021.

PPPK 2021 hanya diperuntukan bagi guru honorer di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Kasus Suap Penerimaan Bintara Polda Sumsel 2016 Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Bagi Anda yang belum memutuskan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPK 2021 pada tahun depan nanti, sebaiknya Anda simak dulu perbedaan antara PPPK dan PNS yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

  1. Gaji dan tunjangan

Dalam hal penggajian dan tunjangan, PNS dan PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang sama.

Sebab gaji dan tunjangan PPPK sesuai yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  1. Fasilitas yang didapat

Untuk fasilitas, PNS dan PPPK memiliki sedikit perbedaan. PNS akan mendapat uang pensiun atau jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.

Hal ini diatur pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan PPPK.

  1. Sifat kepegawaian

Untuk sifat kepegawaian, tentu PNS dan PPPK berbeda. Sebab PNS merupakan status kepegawaian tetap sampai masa pensiun berakhir, sedangkan PPPK merupakan pegawai berstatus kontrak yang akan berakhir jika kontraknya juga selesai.

Baca Juga: 16 Langkah Mudah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5! Tinggal Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Benarkah Obat Kumur Bisa Membunuh Virus Corona? Simak Berikut Penjelasannya

PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, dengan pertimbangan evaluasi kinerja yang baik.

  1. PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS

Pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak secara otomatis. Jika memang ingin menjadi PNS, maka harus ikut seleksi CPNS terlebih dulu.

PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah, atau tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan struktural dan dimaksudkan pembuat kebijakan.

  1. Usia pelamar

PNS memiliki batasan usia pelamar, yakni maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK tak menetapkan batasan usia, sehingga siapapun yang memenuhi syarat bisa mendaftar maksimal satu tahun sebelum masa pensiun PNS berakhir.

Baca Juga: Diego Maradona, Pahlawan Sayap Kiri Amerika Latin yang Mengidolai Fidel Castro

Baca Juga: HP Oppo A15 Segera Hadir di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya!

  1. Pemberhentian kerja

PNS diberhentikan dengan hormat saat pensiun, sedangkan PPPK diberhentikan dengan hormat saat jangka waktu perjanjian kerja/kontrak berakhir.

Itulah beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Sebelum Anda melamar pada seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021, sebaiknya pertimbangkan dengan matang seleksi mana yang akan Anda ikuti karena Anda hanya boleh mengikuti satu seleksi saja.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x