Selain sebagai penyelenggara kegiatan yang diduga melanggar prokes tersebut, ia juga merupakan pemilik sekaligus pendiri dari pondok pesantren itu.
"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," jelas Kombes Pol Pattopoi lagi.***