UPDATE Kasus Kerumunan Massa di Megamendung Bogor, Habib Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka?

- 26 November 2020, 13:41 WIB
Kegiatan Habib Rizieq Shihab (tengah) di Bogor yang menimbulkan kerumunan massa memasuki babak baru.
Kegiatan Habib Rizieq Shihab (tengah) di Bogor yang menimbulkan kerumunan massa memasuki babak baru. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/

Baca Juga: Deretan HP Samsung Galaxy Termurah Akhir November 2020, Mulai Rp800 Ribuan!

"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 9.00 WIB sampai jam 23.00 WIB," timpalnya lagi.

Maka dari itu polisi menduga dalam kegiatan tersebut ada peristiwa tindak pidana berupa ada upaya menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, serta dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Penyidikan ini disesuaikan dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.

Baca Juga: Hati-Hati! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tidak Akan Cair karena 5 Hal Ini

Bahkan Kombes Pol Pattopoi menyatakan, akan ada kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," jelasnya.

Adapun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak penyelenggara kegiatan dan pemilik lokasi Pondok Pesantren, Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

Baca Juga: CPNS 2021: Simak Formasi Sepi Peminat Berikut Ini

Dalam hal ini Rizieq Shihab menjadi salah satu orang yang juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x