Serba Serbi CPNS 2021: Calon ASN Wajib Tahu Tingkatan Jabatan dan Golongan PNS Berikut Ini

- 26 November 2020, 14:55 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS.  Wajib Tahu dan Siapkan dari Sekarang! Alur Pendaftaran CPNS Beserta Syarat Pendaftarannya
Ilustrasi seleksi CPNS. Wajib Tahu dan Siapkan dari Sekarang! Alur Pendaftaran CPNS Beserta Syarat Pendaftarannya /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dilaksanakan dalam beberapa bulan lagi.

Kabar dibukanya CPNS 2021 ini sudah dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, yang rencananya akan digelar pada Maret 2021 mendatang.

Pelamar CPNS selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan peminat masyarakat Indonesia dalam seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil memang sangat tinggi.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Baca Juga: Akademisi UGM Himbau Pemerintah Larang Kegiatan Berkumpul Termasuk Reuni 212

Jaminan di hari tua bahkan setelah pensiun menjadi alasan utama tingginya angka pelamar CPNS. Selain itu, menjadi PNS juga dikategorikan sebagai pekerja yang sejahtera karena bebas PHK dan mendapat banyak tunjangan serta gaji tetap bahkan naik seiring dengan naiknya golongan.

Untuk Anda para calon PNS, sudahkah Anda tahu tingkatan jabatan PNS di Indonesia? Sebagai informasi, berikut Jurnal sumsel rangkum tingkatan jabatan Pegawai Negeri Sipil dari berbagai sumber berikut ini.

  1. Jabatan Administrasi (JA)

Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan di setiap instansi.

  1. Jabatan Fungsional (JF)

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Baca Juga: Orang Kepercayaan Obama Kemungkinan Pimpin CIA

Baca Juga: BLT BPJS Termin 2 Tahap 5 Sudah Cair, Pekerja: Tidak Merata Dibagikan atau Bertahap?

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

Kemudian inilah susunan pangkat dan golongan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Golongan I (Juru)

  1. I A Juru Muda
  2. I B Juru Muda Tingkat I
  3. I C Juru
  4. I D Juru Tingkat I

Golongan II (Pengatur)

  1. II A Pengatur Muda
  2. II B Pengatur Muda Tingkat I
  3. II C Pengatur
  4. II D Pengatur Tingkat I

Golongan III (Penata)

  1. III A Penata Muda
  2. III B Penata Muda Tingkat I
  3. III C Penata
  4. III D Penata Tingkat I

Baca Juga: 7 Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo Diduga Pakai Uang Hasil Korupsi

Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima Dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta yang Sudah Cair via Link info.gtk 2020

Golongan IV (Pembina)

  1. IV A Pembina
  2. IV B Pembina Tingkat I
  3. IV C Pembina Utama Muda
  4. IV D Pembina Utama Madya
  5. IV E Pembina Utama

Itulah informasi mengenai tingkatan jabatan PNS serta susunannya sesuai golongan mulai dari tingkat bawah sampai tingkat senior.

Untuk diketahui bahwa pembukaan CPNS 2021 nanti tidak akan membuka formasi untuk tenaga administrasi, sementara formasi yang diprioritaskan yakni formasi guru dan tenaga kesehatan.

Selain pembukaan CPNS 2021, pembukaan seleksi PPPK 2021 juga akan dilakukan bagi guru honorer yang akan direkrut sebanyak satu juta formasi.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x