Lengkap! Begini Mekanisme Seleksi CPNS 2021 Nanti

- 26 November 2020, 14:15 WIB
CPNS 2021 Bisa Diakses Melalui sscn.bkn.go.id Berikut Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan
CPNS 2021 Bisa Diakses Melalui sscn.bkn.go.id Berikut Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan /Antara

JURNALSUMSEL.COM - Pelaksanaan seleksi CPNS 2021 resmi diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Rencananya, proses seleksi akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 jika tak ada kendala.

Bagi yang belum lulus pada seleksi CPNS tahun sebelumnya, tentu kabar ini merupakan kabar baik, karena peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil terbuka kembali pada seleksi CPNS 2021 mendatang.

Sebelum mendaftar, pengumuman untuk pembukaan pendaftaran akan dilakukan secara online seperti CPNS 2019 lalu. Untuk lebih jelasnya, simak informasi lengkap mengenai seleksi CPNS yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari beberapa sumber.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Baca Juga: Akademisi UGM Himbau Pemerintah Larang Kegiatan Berkumpul Termasuk Reuni 212

  1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan pada portal sscn.bkn.go.id. Pelamar harus mendaftar terlebih dulu untuk mendapat kartu pendaftaran.

Untuk melakukan pendaftara, pastikan email dan nomor HP yang didatarkan masih aktif, karena akan ada email pemberitahuan dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Setelah itu, peserta juga diminta untuk mengupload beberapa dokumen yang nanti akan diverifikasi. Seluruh dokumen untuk persyaratan tertera pada website. Jika dinyatakan lulus, pelamar bisa melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

  1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Setelah dinyatakan lolos tahap administrasi, pelamar diizinkan untuk mengikuti SKD. Tes ini akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

Jenis soal yang ada pada tahapan ini yakni soal-soal tentang pengetahuan umum dan kemampuan berhitung.

Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair, Netizen: Es Batu di Rumah Malah yang Cair!

Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan Diego Maradona: Sempat Ucapkan Saya Akan Pergi Sebelum Meninggal

Tes SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan bobot poin yang ditentukan dan total jumlah soal sebanyak 100 soal.

Untuk bisa lanjut pada tahap selanjutnya, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan.

  1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meliputi tes substantif bidang, psikotes, wawancara, tes fisik (sesuai isntansi yang dituju), dan tes keterampilan untuk beberapa jabatan.

Usahakan mendapat nilai setinggi mungkin pada tahap ini, karena persentase bobot nilai yang diambil lebih besar dari SKD.

Pada beberapa instansi, tes wawancara dan tes kesehatan juga diberlakukan pada tahap ini.

  1. Integrasi Nilai

Seperti yang sudah dijelaskan, penilaian dari SKD dan SKB akan dibagi ke dalam dua kapasitas. Untuk SKD akan diambil sebanyak 40 persen, dan untuk SKB sebanyak 60 persen.

Baca Juga: Orang Kepercayaan Obama Kemungkinan Pimpin CIA

Baca Juga: Pemprov Jabar Luncurkan Bantuan Rumah Subsidi untuk Guru

  1. Pengumuman Kelulusan

Setelah melalui tahapan tes, pengumuman untuk kelulusan bisa diperiksa melalui website masing-masing kementerian/instansi. Penentuan kelulusan ini mengacu pada peserta dengan nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB.

Pada saat pengumuman kelulusan, pelamar bisa mengajukan sanggahan jika hasil yang didapatkan tidak sesuai dengan perkiraan, namun berikan alasan sanggahan yang jelas dengan memaparkan bukti yang akurat.

Masa sanggah diberikan selama tiga hari sejak pengumuman kelulusan.

Pengajuan sanggahan bisa dilihat pada website SSCN dengan mengikuti petunjuk yang tertera.

  1. Pemberkasan

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos, harus melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan sebagai berikut.

Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima Dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta yang Sudah Cair via Link info.gtk 2020

Baca Juga: 7 Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo Diduga Pakai Uang Hasil Korupsi

  • Daftar Riwayat Hidup (diisi secara online dan dicetak lalu ditandatangan)
  • Surat keterangan catatan kepolisian yang didapatkan dari Polres terdekat
  • Surat pernyataan tidak terikat dengan partai politik
  • Surat pernyataan tidak sedang bekerja di instansi lain
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah dan ditandatangani oleh dokter berstatus PNS
  • Surat pernyataan bebas narkoba

Itulah beberapa tahapan lengkap dalam seleksi CPNS 2021 nanti. Pelamar akan dinyatakan menjadi CPNS setelah dinyatakan lulus pemberkasan. Untuk pengangkatan menjadi ASN, biasanya pelamar diberikan masa kerja terlebih dulu selama satu tahun untuk kemudian dilantik sebagai PNS.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x