Lengkap! Begini Mekanisme Seleksi CPNS 2021 Nanti

- 26 November 2020, 14:15 WIB
CPNS 2021 Bisa Diakses Melalui sscn.bkn.go.id Berikut Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan
CPNS 2021 Bisa Diakses Melalui sscn.bkn.go.id Berikut Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan /Antara

Baca Juga: Pemprov Jabar Luncurkan Bantuan Rumah Subsidi untuk Guru

  1. Pengumuman Kelulusan

Setelah melalui tahapan tes, pengumuman untuk kelulusan bisa diperiksa melalui website masing-masing kementerian/instansi. Penentuan kelulusan ini mengacu pada peserta dengan nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB.

Pada saat pengumuman kelulusan, pelamar bisa mengajukan sanggahan jika hasil yang didapatkan tidak sesuai dengan perkiraan, namun berikan alasan sanggahan yang jelas dengan memaparkan bukti yang akurat.

Masa sanggah diberikan selama tiga hari sejak pengumuman kelulusan.

Pengajuan sanggahan bisa dilihat pada website SSCN dengan mengikuti petunjuk yang tertera.

  1. Pemberkasan

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos, harus melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan sebagai berikut.

Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima Dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta yang Sudah Cair via Link info.gtk 2020

Baca Juga: 7 Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo Diduga Pakai Uang Hasil Korupsi

  • Daftar Riwayat Hidup (diisi secara online dan dicetak lalu ditandatangan)
  • Surat keterangan catatan kepolisian yang didapatkan dari Polres terdekat
  • Surat pernyataan tidak terikat dengan partai politik
  • Surat pernyataan tidak sedang bekerja di instansi lain
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah dan ditandatangani oleh dokter berstatus PNS
  • Surat pernyataan bebas narkoba

Itulah beberapa tahapan lengkap dalam seleksi CPNS 2021 nanti. Pelamar akan dinyatakan menjadi CPNS setelah dinyatakan lulus pemberkasan. Untuk pengangkatan menjadi ASN, biasanya pelamar diberikan masa kerja terlebih dulu selama satu tahun untuk kemudian dilantik sebagai PNS.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x